Kasus Narkoba di Ambon

Jadi Kurir Narkoba di Ambon, Wattimena dan Dompessy Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut dua pemuda di Ambon yang jadi kurir narkoba dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Dua terdakwa penyalagunaan narkotika jenis tembakau sintetis saat mendengar tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut dua pemuda di Ambon ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Keduanya yakni Ray Wattimena dan Michaell Dompessy.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota yakni, Rahmat Selang dan Nova Salmon, di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/8/2024). 

 “Memohon Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara,” kata JPU.

JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Belum Bayar Utang di 3 Perusahaan, Ini Penjelasan Pemkot Ambon

Baca juga: Jelang HUT ke-79 RI, 112 Regu Pelajar Warnai Lomba Gerak Jalan Indah Kota Tual

JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar.

“Juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di tahan,” tambahnya.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang mana 1 paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih dan 1 paketnya lagi dikemas menggunakan potongan kertas nasi warna coklat berat total 0,1741 gram. Satu buah Handphone Merek Iphone 6 warna gold disita dari terdakwa Michaell Dompessy, satu buah Handpohe Merek Vivo warna biru disita dari terdakwa Ray Wattimena.

Diketahui, kedua terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 01.00 WIT.

Terdakwa ditahan di Jalan WR. Supratman Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gereja Maranata. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved