Ambon Hari Ini
Belum Bayar Utang di 3 Perusahaan, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.
Kata dia, hal itu disebabkan karena ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.
“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” kata Ronald, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Optimalisasi Akses Pasar Digital, PKM Unpatti Beri Pelatihan tuk Komunitas Nelayan di Dusun Seri
Dia menegaskan, penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik.
Terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.
Lekransy membeberkan, Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.
Dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.
“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.
Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.
“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.
| Tingkat Stunting di Desa Laha Masih Tinggi, Warga Minim Pengetahuan dan Partisipasi |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang |
|
|---|
| Polemik Pembangunan Laboratorium Forensik Polda Maluku di Passo, Warga Ngaku Beli Sejak 1993 |
|
|---|
| Amboina International Music Festival 2025 Meriah, Tapi Monumen Tulisan ACOM Dipenuhi Lumut |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan Rumah di Desa Hunuth, Wali Kota Ambon Pastikan Pengerjaan Selesai Sebelum Natal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.