Penyalahgunaan Narkoba

Hakim Vonis Wattimena Pemilik 2 Paket Sabu Selama 4 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hamim Orpha Marthina lantaran terdakwa menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu. Majelis Hakim membacakan von

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
ILUSTRASI: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Randy Wattimena selama 4 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Randy Wattimena selama 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hamim Orpha Marthina lantaran terdakwa menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu.

Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang yang dihadiri terdakwa didampingi Penasihat hukum Dino Huliselan, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/1/2024).

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Randy Wattimena selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Bila tak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Majelid Hakim.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai  Narkotika  Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Baca juga: Tiga Pelaku Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon Divionis Bervariasi

Sebagaimana melanggar pasal 112  ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Putusan tersebut, diketahui, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Ambon, Lilith menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Meski lebih ringan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketahui terdakwa  Randy Wattimena ditangkap di  depan Kosan Cemara di belakang Hotel Sea lampu Lima Hative Kecil , Kec. Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved