Penyalahgunaan Narkoba
Hakim Vonis Wattimena Pemilik 2 Paket Sabu Selama 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hamim Orpha Marthina lantaran terdakwa menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu. Majelis Hakim membacakan von
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Randy Wattimena selama 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hamim Orpha Marthina lantaran terdakwa menyimpan dua paket narkotika jenis Sabu.
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang yang dihadiri terdakwa didampingi Penasihat hukum Dino Huliselan, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/1/2024).
Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Randy Wattimena selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Bila tak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Majelid Hakim.
Hakim juga menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Baca juga: Tiga Pelaku Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon Divionis Bervariasi
Sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan tersebut, diketahui, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Ambon, Lilith menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Meski lebih ringan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui terdakwa Randy Wattimena ditangkap di depan Kosan Cemara di belakang Hotel Sea lampu Lima Hative Kecil , Kec. Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIT.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.