Kasus Narkoba di Ambon

Ambon Rawan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan Polisi Sepanjang Januari 2025

10 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Januari 2025. 

Sumber; Polda Maluku
NARKOBA DI AMBON -- Polda Maluku berhasil menangkap tiga pengedar dan pemakai narkoba; MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24), dan VL alias Nyong (41) di beberapa lokasi dan waktu berbeda di Kota Ambon, Kamis (30/1/2025). Total 10 pelaku kasus narkoba ditangkap pada Bulan Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian di Ambon berhasil mengamankan 10 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Januari 2025. 

Para pelaku yang terdiri dari pengedar dan pemakai ini ditangkap di berbagai lokasi di Kota Ambon.

Penangkapan di Awal Bulan

Dua tersangka pertama, ARM alias CD dan VJS alias VL, ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (5/1/2025) dan Selasa (7/1/2025). 

CD ditangkap di lorong belakang Air Galon, Jalan Baru, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,15 gram. 

Sementara VL ditangkap di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau dengan dua paket ganja seberat 1,0739 gram.

Baca juga: Polda Maluku Kembali Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Ambon

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kelas IIA Ambon Dikenai Sanksi Tutupan Sunyi dan Register F

Selanjutnya, seorang warga Ambon berinisial MT alias Alon (40) juga ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. 

Alon kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,11 gram yang disimpan dalam bungkus permen. 

Dari hasil pengembangan, Alon mengaku membeli sabu tersebut dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bernama Bote.

Penangkapan di Kampung Timor

Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon juga berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial ST (39) di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (16/1/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Hasil tes urine ST menunjukkan positif mengandung zat terlarang jenis THC dan Amphetamin.

Tiga Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved