Kasus Narkoba di Ambon
Ambon Rawan Narkoba, 10 Pelaku Diamankan Polisi Sepanjang Januari 2025
10 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Januari 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku juga berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dua di antaranya perempuan.
AS (25) ditangkap di sekitar Barbershop Teras Kopi Kebun Cengkih, MSS (22) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, dan NM (30) ditangkap di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan tembakau sintetis, serta sejumlah ponsel.
Tiga Pelaku Terakhir Ditangkap di Akhir Bulan
Di akhir bulan Januari, Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap tiga pelaku narkoba di beberapa lokasi berbeda.
MRK alias Aco (47) ditangkap di depan Bank Modern Ekspres, Jalan Diponegoro dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8962 gram.
ASPR alias Ongker (24) ditangkap di samping kantor J&T Kelurahan Waihaong dengan paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.
VL alias Nyong (41) ditangkap di depan toko Suzuki Marine, Passo, Jalan Laksdya Leo Wattimena dengan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di beberapa lokasi di Kota Ambon.
Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan para tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Hal ini penting untuk memberantas narkoba di Kota Ambon dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.