TAG
ganja
-
Seorang pemuda asal Ambon, Falentino Nadiron Wapdaron, dituntut 4 tahun dan 6 bulan atas kepemilikan 11 plastik narkotika jenis ganja.
Selasa, 29 April 2025
-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial JEK di pertigaan Durian Patah.
Jumat, 11 April 2025
-
10 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang bulan Januari 2025.
Jumat, 31 Januari 2025
-
Pemakai ganja, Faisal B. Ohorella alias Ongen, divonis 3 tahun penjara, Kamis (30/1/2025).
Kamis, 30 Januari 2025
-
Seorang Anak muda di Kota Ambon bernama D. Matrutty divonis 4 tahun penjara karena memiliki 19,35 gram ganja.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Valdi, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja total berat 8,92 gram, divonis penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Selasa, 3 September 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Senin, 12 Agustus 2024
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yandri Febri Besitimur alias Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerima
Senin, 3 Juni 2024
-
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua Hakim Anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/5/2024).
Kamis, 30 Mei 2024
-
Faisal Bugis sebelumnya tertangkap di Toko Lima Roti, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat 15 September 2023 sekitar Pukul 17.00 WI
Kamis, 16 Mei 2024
-
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Senin (29/4/2024) menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, ti
Senin, 29 April 2024
-
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana di
Senin, 29 Januari 2024
-
Keduanya divonis pidana kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp. 800 juta. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Orpa Marthina dengan didampingi dua Hakim ang
Kamis, 19 Oktober 2023
-
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Marsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan
Kamis, 10 Agustus 2023
-
Terdakwa pemilik narkotika jenis ganja seberat 1,08 kilogram bernama Nur Hidayat Ugi divonis pidana penjara selama 4 tahun.
Senin, 7 Agustus 2023
-
Terdakwa diadili lantaran kedapatan memesan Narkoba jenis Ganja untuk dipakai bersama temannya.
Selasa, 27 Juni 2023
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba berinisial PS 5,6 tahun penjara.
Selasa, 20 Juni 2023
-
Dalam keterangannya, Ali Fahmi mengakui menggunakan narkoba jenis ganja itu untuk meredam rasa nyeri punggung. "Tujuan Saya
Rabu, 24 Agustus 2022
-
Pemilik 700 Gram narkoba jenis ganja, Marvin Tehupeiory jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Selasa, 26 Juli 2022
-
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyusul adanya penyampaian dari masyarakat untuk melegalkan penggunaan ganja sebagai pengobatan
Senin, 27 Juni 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved