Info Indonesia Timur
Pemuda 20 Tahun Ini Terancam Dipenjara 12 Tahun karena Miliki 4,4 Gram Ganja
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Senin (29/4/2024) menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, ti
TERNATE, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dibekuk karena kepemilikan ganja.
Pemuda berinial JR (20) ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Ternate di lingkungan Falajwa Dua, Kelurahan Ubo Ubo, Ternate Selatan.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, Senin (29/4/2024) menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat Kota Ternate.
"Dari tangan JR, kami amakankan empat plastik bening berisi ganja sebesar 4,4 gram," ujarnya.
"Usai dites urin, ternyata JR juga positif konsumsi barang haram tersebut, "ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polda Maluku Diadili
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman menambahkan, JR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing.
Dari peredaran narkoba ataupun minuman beralkohol, terutama jenis cap tikus.
"Apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan pihak Kepolisian terdekat, "pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.