Ambon Hari Ini

Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tehupeiory Didakwa dengan 2 Pasal

Pemilik 700 Gram narkoba jenis ganja, Marvin Tehupeiory jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik 700 Gram narkoba jenis ganja, Marvin Tehupeiory jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/7/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetappy menyebut Tehupeiory tertangkap basah miliki ganja seberat 700 gram.

Paket 700 gram ganja itu dikirimkan berbentuk paket dari Jakarta.

"Bahwa paket tersebut berisi narkoba jenis ganja seberat 700 gram," kata JPU dalam persidangan yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, Dino Huliselan.

JPU menyebutkan, sebelum tertangkap basah, Petugas Satresnarkoba Polresta Ambon telah mendapat informasi terkait paketan narkoba dari Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bekerja sama dengan jasa pengiriman barang dan menyamar jadi kurir.

Baca juga: 3 Pemakai Narkoba di Ambon Diamankan, Polisi Sita 5 Paket Ganja

Paket ganja tersebut dikirimkan bukan alamat terdakwa di Belakang Soya melainkan alamat saudaranya.

Tetapi terdakwalah yang menerima paket tersebut.

Setelah mengantar paket tersebut, petugas lantas menunjukan surat tugas dan membawa terdakwa untuk diinterogasi.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui meminta temannya Brian (DPO) untuk memesan paket ganja dari Jakarta.

Rencananya, terdakwa dan temannya akan membagi dua ganja tersebut.

"Bahwa terdakwa mengakui memesan paket ganja tersebut dari temennya Bryan (DPO). Terdakwa Marvin dan Bryan berencana akan membagi dua paket tersebut," jelas JPU.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved