Ambon Hari Ini
Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tehupeiory Didakwa dengan 2 Pasal
Pemilik 700 Gram narkoba jenis ganja, Marvin Tehupeiory jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik 700 Gram narkoba jenis ganja, Marvin Tehupeiory jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetappy menyebut Tehupeiory tertangkap basah miliki ganja seberat 700 gram.
Paket 700 gram ganja itu dikirimkan berbentuk paket dari Jakarta.
"Bahwa paket tersebut berisi narkoba jenis ganja seberat 700 gram," kata JPU dalam persidangan yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, Dino Huliselan.
JPU menyebutkan, sebelum tertangkap basah, Petugas Satresnarkoba Polresta Ambon telah mendapat informasi terkait paketan narkoba dari Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bekerja sama dengan jasa pengiriman barang dan menyamar jadi kurir.
Baca juga: 3 Pemakai Narkoba di Ambon Diamankan, Polisi Sita 5 Paket Ganja
Paket ganja tersebut dikirimkan bukan alamat terdakwa di Belakang Soya melainkan alamat saudaranya.
Tetapi terdakwalah yang menerima paket tersebut.
Setelah mengantar paket tersebut, petugas lantas menunjukan surat tugas dan membawa terdakwa untuk diinterogasi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui meminta temannya Brian (DPO) untuk memesan paket ganja dari Jakarta.
Rencananya, terdakwa dan temannya akan membagi dua ganja tersebut.
"Bahwa terdakwa mengakui memesan paket ganja tersebut dari temennya Bryan (DPO). Terdakwa Marvin dan Bryan berencana akan membagi dua paket tersebut," jelas JPU.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.