Ambon Hari ini

3 Pemakai Narkoba di Ambon Diamankan, Polisi Sita 5 Paket Ganja

atuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon kembali mengamankan tiga pemakai narkoba.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora merilis kasus narkoba yang ditangani anggotanya di akhir bulan Juni dan Awal Juli 2022, Kamis (21/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon kembali mengamankan tiga pemakai narkoba.

Ketiganya ialah GT (31), RI (33), dan DGB (35) kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Tiga orang pemakai narkoba ini diamankan Polresta Pulau Ambon di tempat berbeda pada Rabu (29/7/2022) lalu.

Pelaku berinisial GT diamankan di kawasan Kopertis, Gang Charisma,.

Sementara, RI ditangkap di Karpan, dekat Kantor Lurah.

Sedangkan DGB ditangkap di Ahuru, tepatnya di depan minimarket Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, lokasi ketiganya tertangkap saling berdekatan.

“Mereka ini ditangkap di tempat berbeda, namun jarak nya tidak begitu jauh dan pengkapan DGB duluan dari hasil pengemabangan kita dapat GT dan juga RI,” ujar Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada awak media di Mapolresta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Pelaku Karyawan Jasa Pengiriman Barang di Ambon

Dia menyebutkan, dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan lima paket ganja.

Dimana, pelaku DGB saat ditangkap terdapat barang bukti dua paket kecil ganja.

Dari tangan RI, ditemukan dua paket ganja seberat 1,29 gram, sedangkan GT kedapatan memiliki satu paket ganja seberat 3,13 gram.

Dari ditangkapnya tiga pelaku ini, pihaknya masih mencari pelaku lain berinisial K yang masih buron hingga saat ini.

Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang berbeda.

Dimana GT dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) huruf A.

Tersangka DGB dan RI dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1).

“Ketiganya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved