Ambon Terkini
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Pelaku Karyawan Jasa Pengiriman Barang di Ambon
Atas pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku jaringan narkotika berinisial RDS alias I (26)
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.
Atas pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku jaringan narkotika berinisial RDS alias I (26) dengan total barang bukti kurang lebih 100 gram.
RDS dibekuk Satres Narkoba Polresta Ambon di depan BTN Griya Pesona Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sabtu(16/7/2022) pukul 17.00 WIT.
"Kami amankan seorang pelaku berinisial RDS karyawan swasta di salah satu jasa pengeriman barang di Kota Ambon dengan Barang bukti narkotika jenis sabu 9 paket ukura kecil dan 2 paket sabu ukuran sedang," kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada awak media di Mapolresta, Kamis (21/7/2022).
Jadi, kasus ini terbongkar ketika Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki menguasi dan membawa barang haram tersebut kearah Kebun Cengkeh.
• 6,8 Ton Sopi Dimusnahkan, Polisi: Hasil Sitaan selama 6 Bulan
Lantas polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat menangkap pelaku di BTN Griya Pesona Kawasan Kebun Cengkeh terdapat 3 paket sabu ditanganya, setelah melakukan intorgasi pelaku akui masih simpan 2 paket ukuran sedang dan 6 paket sabu ukuran kecil di rumahnya,” ucap Kapolresta.
Pelaku juga mengakui bahwa barang yang didapatkan ini berasal salah satu bandar yang saat ini sedang menajalani masa tahan di Lapas Kalimatan.
“Jadi pelaku akui barangnya dikirimkan oleh kenalanya yang merupakan terpidana dilapas Kalimatan dan saat ini kita masih dalami,” terangnya.
Atas perbutanya ini pelaku saat ini sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 2, tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaskan narkotika golongan I
Dan pasal 114 ayat 2, tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadio perantara dalm jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotia golongan I
“ Tersangka terancam 5 atau 20 tahun penjara bahakan seumur hidup,”Tandasnya(*)