Temuan B3
Temuan Sianida di Ruko Mardika, Tiga Anggota Polsek KPYS Ikut Diperiksa Propam Polda
Tak hanya satu oknum, penyidikan Bidang Propam Polda Maluku kini menyeret tiga anggota aktif dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelidikan kasus temuan 46 karung sianida di Ruko milik Hj. Suhartini di Mardika, Kota Ambon masih terus bergulir.
Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku tetapi juga Bidang Propam.
Tak hanya satu oknum, penyidikan Bidang Propam Polda Maluku kini menyeret tiga anggota aktif dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Yakni; Aipda. Haris Manuputty (Kanit Reskrim), Aipda Eko Pranoto (Kanit Intel) dan Aipda Bobby Lainata.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dihubungi TribunAmbon.com membenarkan adanya pemeriksaan kode etik terhadap sejumlah oknum anggota polisi.
Namun ketiganya tidak ditahan lantaran belum cukup bukti.
Baca juga: Akankah Kapolres Buru Diperiksa? Ini Tanggapan Kabid Humas Soal Kasus Sianida
Baca juga: Sianida Diduga Jadi Ladang Pemerasan Komplotan Polisi di Maluku: Habis Tangkap Bebas
"Belum ada alat bukti, nanti bila ada alat bukti yang diperoleh bisa kami proses," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025) Malam.
Kombes Indera menjelaskan bahwa ketiganya diperiksa sebagai saksi sembari menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus.
"Ya sementara sebagai saksi, kita lihat perkembangan penyelidikan dari Krimsus. Karena tentu perlu pihak-pihak lainnya yang mungkin bisa menjadi petunjuk," jelas Kombes Indera.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta, resmi ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah diduga terlibat kasus pemerasan sekaligus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mengumumkan peningkatan status perkara usai gelar perkara yang dipimpin Ps. Kasubbidwabprof, Kompol Jamaludin Malawat, Sabtu (27/9/2025) malam di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil penyelidikan Subbidpaminal memperkuat dugaan pelanggaran.
Bripka Erick, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres MBD, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.