Temuan B3

Temuan Sianida di Ruko Mardika, Tiga Anggota Polsek KPYS Ikut Diperiksa Propam Polda 

Tak hanya satu oknum, penyidikan Bidang Propam Polda Maluku kini menyeret tiga anggota aktif dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
TEMUAN SIANIDA - Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dihubungi TribunAmbon.com Senin (29/9/2025), membenarkan adanya pemeriksaan kode etik terhadap sejumlah oknum anggota polisi. 

Tak hanya soal kode etik, nama Bripka Erick turut terseret isu pemerasan yang ramai diberitakan di media online dan media sosial.

Menurut Rositah, gelar perkara juga memutuskan langkah tegas dengan menambah pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan tersebut.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika, Ambon, Kamis (25/9/2025), yang berisi puluhan karton sianida.

Penyewa ruko, Hj. Suhartini, menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan. 

Ia mengaku penggerebekan dan penangkapan serupa telah berulang kali terjadi saat distribusi, namun kerap selesai dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.

Bahkan, menurut Suhartini, pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu bukan pihak luar, melainkan oknum anggota polisi sendiri.

Ia meyakini Bripka Erick Risakotta adalah dalang dari penggerebekan yang kini menyeret nama institusi kepolisian ke sorotan publik. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved