Temuan B3
Hj. Hartini Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait 46 Karung Karung Sianida di Ruko Mardika
Pasalnya, sianida yang diamankan itu tepat di ruko pemerintah Provinsi Maluku, yang disewakannya.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hj. Hartini tidak penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait temuan 46 karung Sianida di kawasan ruko pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (25/9/2025) siang.
Pasalnya, sianida yang diamankan itu tepat di ruko milik pemerintah Provinsi Maluku.
Diketahui, ruko tersebut disewakan kepada Hartini.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Senin (29/9/2025) malam.
Menurutnya, surat undangan untuk dimintai keterangan pada Senin (29/9/2025), telah diserahkan.
“Untuk saksi Hj. Hartini penyewa ruko, sudah dikirimkan surat undangan untuk dimintai keterangan pada hari ini (Senin, 29 Sept 2025) namun tidak hadir,” ungkap Kombes Pol. Rositah.
Dirinya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat koperatif penuhi panggilan.
Guna, memperlancar proses penyidikan dan pengungkapan barang kimia itu.
“Kita berharap semua pihak kooperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sehingga dapat membuat peristiwa ini menjadi terang dan bukti-bukti bisa cepat dikumpulkan,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa lima orang saksi.
Mereka diantaranya Ketua RT Ruko Batu Merah, penyewa ruko di sebelah ruko ditemukan Sianida, ASN BPKAD Provinsi Maluku, dan 2 orang saksi lainnya.
Selain Ditreskrimsus Polda Maluku, pemetik saksi juga telah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Timnya telah memeriksa tiga anggota aktif dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Yakni, Aipda. Haris Manuputty (Kanit Reskrim), Aipda Eko Pranoto (Kanit Intel) dan Aipda Bobby Lainata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.