Temuan B3

Hj. Hartini Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait 46 Karung Karung Sianida di Ruko Mardika

Pasalnya, sianida yang diamankan itu tepat di ruko pemerintah Provinsi Maluku, yang disewakannya. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Humas Polda Maluku
BENTROK WARGA - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi 

Sementara seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta, resmi ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah diduga terlibat kasus pemerasan sekaligus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mengumumkan peningkatan status perkara usai gelar perkara yang dipimpin Ps. Kasubbidwabprof, Kompol Jamaludin Malawat, Sabtu (27/9/2025) malam di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil penyelidikan Subbidpaminal memperkuat dugaan pelanggaran.

Bripka Erick, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres MBD, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional, proporsional, serta tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya soal kode etik, nama Bripka Erick turut terseret isu pemerasan yang ramai diberitakan.

Menurut Rositah, gelar perkara juga memutuskan langkah tegas dengan menambah pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan tersebut.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika, Ambon, Kamis (25/9/2025), yang berisi puluhan karton sianida.

Baca juga: Polisi Tetapkan Guru Agama di SBT jadi Tersangka Pencabulan

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon

Penyewa ruko, Hj. Suhartini, menuding penggerebekan tersebut hanyalah modus pemerasan. 

Ia mengaku penggerebekan dan penangkapan serupa telah berulang kali terjadi saat distribusi, namun kerap selesai dengan “86” alias pembayaran sejumlah uang.

Bahkan, menurut Suhartini, pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu bukan pihak luar, melainkan oknum anggota polisi sendiri.

Ia meyakini Bripka Erick Risakotta adalah dalang dari penggerebekan yang kini menyeret nama institusi kepolisian ke sorotan publik. 

Sejak diamankan dari Pelabuhan Ambon hingga ke Namlea, Hj. Suhartini menyebutkan bahwa pengeluaran uang kepada beberapa kelompok oknum polisi, ditaksir hampir mencapai Rp. 1 miliar. 

“Pokoknya ada buktinya, kurang lebih hampir Rp. 1 miliar. Makanya sampai sekarang dia nakut-nakutin kita dengan jalan itu. Makanya dia lapor untuk yang lain-lain untuk pi grebek. Dia pikir Katong mau kasih-kasih uang lagi,” tegas Hj. Suhartini saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (25/9/2025). (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved