SBT Hari Ini

Polisi Tetapkan Guru Agama di SBT jadi Tersangka Pencabulan

JU sendiri merupakan seorang guru pendidikan agama Islam di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SBT. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
PENCABULAN - Tersangka JU, pelaku pencabulan terhadap salah satu siswinya saat hendak dihadirkan dalam Konferensi Pers, di Aula Mapolres SBT, Lantai Dua, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan JU (42) sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan.

JU sendiri merupakan seorang guru pendidikan agama Islam di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SBT. 

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025.

"Untuk identitas tersangka yaitu saudara JU (42), agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru," ujarnya Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, dalam konferensi persnya di Aula Mapolres SBT, Lantai dua, Selasa (30/9/2025). 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon

Baca juga: Jaksa Tuntut Bendahara, Terdakwa Pembakaran Kantor KPU Buru Dituntut 10 Tahun Penjara

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka itu juga tak lepas dari sejumlah barang bukti yang diperoleh pihak dari para saksi-saksi, termasuk barang bukti milik korban berupa baju seragam juga diamankan Polisi.

"Alat bukti yang kami peroleh yang jelas, saksi, petunjuk, dan surat, dalam hal ini visum dokter, dan ahli dokter," jelasnya. 

Kata dia,sesuai fakta yang ditemukan pihaknya, tindakan pelaku itu dilaku satu kali di ruang kelas sekolah korban. 

"Menurut fakta-fakta yang ada, keterangan korban dan saksi, korban menyampaikan bahwa perbuatan itu satu kali saja," lanjutnya. 

Sementara untuk motif dibalik perbuatan bejat pelaku itu, Rahmat menyebut pelaku tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya. 

"Untuk motifnya, tersangka tidak dapat mengendalikan nafsu," katanya. 

Saat ini, polisi telah mengamankan JU di ruang tahanan Mapolres SBT, atas kasus asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved