Maluku Terkini

Jaksa Tuntut Bendahara, Terdakwa Pembakaran Kantor KPU Buru Dituntut 10 Tahun Penjara

Ama diproses atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 02.50 WIT dini hari.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber: Kejati Maluku
KPU BURU - Bendahara KPU Buru, Rahmawati Heluth alias Ama, bersama dua terdakwa lainnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Buru, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Bendahara kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahmawati Heluth alias Ama, dituntut 10 tahun penjara.

Ama diproses atas dugaan tindak pidana pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 02.50 WIT dini hari.

Dirinya diproses bersama terdakwa lainnya, yakni Abupa Tan alias Ode dan Suhardi Buton alias Olo. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, yang dibacakan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, di dampingi Jaksa Fungsional dan Phalty Sitorus. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa 5 Saksi Kasus Temuan Sianida di Ruko Mardika-Ambon

Baca juga: Skandal Beasiswa Rp. 800 Juta di Disdik SBT: KNPI Desak Eks Kadis Sidik Rumalowak Bertanggung Jawab

Sidang dipimpin Ghesa Agnanto Hutomo, sebagai Hakim Ketua, didampingiAngga Pratama, Imannul Yakin, sebagai Hakim Anggota, dan Panitera ialah Alfredo Stevio Titahelo, berlangsung di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa (30/9/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana “Melakukan dan turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang atau melanggar tindak pidan kejahatan yang membahayakan kemanan umum”.

Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1 JO pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menuntut supaya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Namlea yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rahmawati Heluth alias Ama, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.  

Juga dimintai agar Hakim dapat menetapkan barang bukti berupa, 
1. Satu potong Kayu bingkai jendela yang sudah terbakar dan terdapat kunci atau grendel yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian perkara.
2. Sisa pembakaran berupa arang dari kayu yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian.
3. Satu Kursi yang telah terbakar yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian. 
4. Satu Meja dengan panjang 200 cm, tinggi 76, lebar 69 cm, yang digunakan untuk memanjat palfon dan diambil dari tempat kejadian.
5. Satu Rak besi berwarna merah dengan tinggi 105 cm, lebar 30 cm, panjang 30 cm yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian perkara.
6. Sisa lelehan jerigen, tas tenteng warna biru dan tas ransel yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak ketika melakukan pembakaran.
7. Satu Jaket warna biru tua terdapat logo tulisan QUATTRICK pada bagian dada kiri. 
8. Satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981. 
9. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B. 
10. SatuKunci sepeda motor terdapat logo Yamaha.
11. Satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495.
12. Satu Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B, satu  Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495, satu Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR. 

Semuanya dirampas untuk negara.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved