SBT Hari Ini

Skandal Beasiswa Rp. 800 Juta di Disdik SBT: KNPI Desak Eks Kadis Sidik Rumalowak Bertanggung Jawab

Kasus ini memicu kecaman keras dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat, setelah Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DINAS PENDIDIKAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak saat diwawancarai Tribunambon.com, Senin (10/3/2025) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penggelapan dana beasiswa Rp. 800 juta di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2024 makin jadi perhatian publik. 

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) SBT salah satu yang menyoroti dugaan tersebut pasca Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara.

Sorotan kini tak hanya diarahkan pada Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Kadir Lausiry selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga menghabiskan dana.

Tetapi juga ke Sidik Rumalowak, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) kala itu.

Hal itu disampaikan Karakter KNPI Kabupaten SBT, Sofyan Kelian sesuai keterangan tertulis yang diterima Tribunambon.com, Selasa (30/9/2025). 

Menurut pihaknya, dana Rp 800 Juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pelajar dan mahasiswa berprestasi di SBT, diklaim telah habis dipakai oleh Abdul Kadir Lausiry.

Baca juga: Puluhan Lapak Dagangan di Kawasan Ina Marina Terpaksa Tutup, Dampak Daya Beli Rendah

Baca juga: Kemenag Maluku Tengah Bentuk Tim Pencari Fakta, Usut Dugaan Pungli

"Anggaran sebesar 800 ???????????????? itu, di pakai habis oleh sekretaris dinas pendidikan Seram Bagian Timur Abdul Kadir Lausiry yang bertindak sebagai KPA untuk proses pencairan dana tersebut," ujarnya. 

Lebih jauh, Lausiry dituding mengabaikan rekomendasi Inspektorat Daerah untuk mengembalikan dana yang hilang setelah pemeriksaan detail oleh Kejaksaan hingga menemukan penggelapan anggaran tersebut. 

"Inspektorat Daerah kemudian merekomendasikan agar segera melakukan pengembalian atas hilangnya dana tersebut, akan tetapi justeru diabaikan oleh sekretaris dinas pendidikan Abdul Kadir Lausiry," katanya.
 
KNPI SBT menolak keras jika kasus ini hanya menyasar Lausiry. Desakan agar Sidik Rumalowak dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut dimintai pertanggungjawaban didasarkan pada mekanisme pencairan anggaran.

Kelian menegaskan bahwa pengeluaran dana dari kas daerah harus melalui prosedur administrasi yang melibatkan tanda tangan Kepala Dinas (PA), Sekretaris Dinas (KPA), dan PPTK.

Pasalnya, lembar penentuan pencairan anggaran, yakni Surat Perintah Pencairan (SPM), wajib ditandatangani oleh ketiganya. 

"Dari rujukan penandatangan SPM itu, saya berkesimpulan bahwa yang memerintahkan melakukan pencairan dana Rp. 800 juta saat itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Pak Sidik Rumalowak yang menjabat saat itu," tegas Kelian.

Pihaknya menuntut agar ketiga unsur penting tersebut diperiksa secara menyeluruh, sebab kasus tersebut dinilai sangat merugikan masa depan pendidikan di SBT. 

"Jangan lari dari tanggung jawab," tutup Kelian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved