SBT Hari Ini
Cabuli Murid Sendiri di Ruang Kelas, Guru di SBT Terancam 15 Tahun Penjara
Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya sendiri.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Oknum guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terancam 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya sendiri.
Oknum guru itu dengan bejatnya mencabuli anak didiknya sendiri di ruang kelas sekolah.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, dalam konferensi persnya di Aula Mapolres SBT, lantai dua, Selasa (30/9/2025).
Iptu Rahmat mengaku, atas perbuatan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahum 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Maka Tersangka dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Maluku Tengah Bentuk Tim Pencari Fakta, Usut Dugaan Pungli
Kronologi kejadian itu bermula saat korban berinisial sedang mengerjakan tugas bersama teman saksinya di dalam kelas.
Tersangka tiba-tiba masuk dan langsung menjalankan aksinya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka kembali mengancam korban sebelum meninggalkan korban seorang diri di dalam kelas.(*)
Terjadi di Ruang Kelas, Begini Kronologi Guru di SBT Ancam dan Setubuhi Siswinya Sendiri |
![]() |
---|
Demo di Kantor Bupati, GMNI Cabang SBT Suarakan Hutan Adat Masyarakat |
![]() |
---|
Jawab Tuntutan Masa Aksi, Wabup SBT Akui Sulit Tembus GAKKUM Soal Konflik Agraria di Teluk Waru |
![]() |
---|
GMNI SBT Desak Bupati Cabut Patok HPK dan Bentuk Perda Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Gardu RSUD Bula, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.