SBT Hari Ini

Cabuli Murid Sendiri di Ruang Kelas, Guru di SBT Terancam 15 Tahun Penjara

Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya sendiri.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PENCABULAN - Tersangka JU, pelaku pencabulan terhadap salah satu siswinya saat hendak dihadirkan dalam Konferensi Pers, di Aula Mapolres SBT, Lantai Dua, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Oknum guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terancam 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu siswinya sendiri.

Oknum guru itu dengan bejatnya mencabuli anak didiknya sendiri di ruang kelas sekolah. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, dalam konferensi persnya di Aula Mapolres SBT, lantai dua, Selasa (30/9/2025). 

Iptu Rahmat mengaku, atas perbuatan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahum 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Maka Tersangka dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok," ujarnya. 

Baca juga: Kemenag Maluku Tengah Bentuk Tim Pencari Fakta, Usut Dugaan Pungli

Kronologi kejadian itu bermula saat korban berinisial sedang mengerjakan tugas bersama teman saksinya di dalam kelas. 

Tersangka tiba-tiba masuk dan langsung menjalankan aksinya.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka kembali mengancam korban sebelum meninggalkan korban seorang diri di dalam kelas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved