Rabu, 3 Juni 2026

SBT Hari Ini

Jaspel BPJS Tenaga Medis Belum Cair 8 Bulan, RSUD Bula Sebut Terkendala Administrasi

Tenaga medis RSUD Bula mengeluhkan jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan selama delapan bulan

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
ILUSTRASI UANG - 

Ringkasan Berita:
  • Tenaga medis RSUD Bula mengeluhkan jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan selama delapan bulan, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026.
  • Keterlambatan pembayaran dinilai berdampak pada kondisi ekonomi tenaga kesehatan, karena Jaspel menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan.
  • Direktur RSUD Bula membantah dana ditahan, dan menjelaskan pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sejumlah tenaga medis di RSUD Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengeluhkan jasa pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan karena belum dibayarkan selama delapan bulan.

Hak para tenaga kesehatan tersebut dilaporkan tertunggak sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026.

Salah satu tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini belum menerima pembayaran jasa pelayanan BPJS untuk periode tersebut.

“Sudah delapan bulan, tiga bulan di tahun 2025 dan lima bulan di tahun ini,” ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi DD dan ADD Lokki Masuki Babak Baru, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Baca juga: Inflasi Maluku Mei 2026 Capai 3,27 Persen, Ikan dan Sembako Jadi Pendorong Utama

Menurutnya, jasa pelayanan BPJS merupakan salah satu sumber tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di luar gaji dan tunjangan rutin.

Keterlambatan pembayaran cukup berdampak terhadap kondisi ekonomi para pegawai.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur RSUD Bula, dr. Deny Suryana, membantah tudingan yang menyebut manajemen rumah sakit sengaja menahan dana jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Ia menegaskan dana yang telah masuk ke rekening rumah sakit tidak pernah digunakan untuk kepentingan lain dan seluruh proses pengeluarannya tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan.

“Uang itu tidak pernah sedikit pun tersentuh. Ketika uang keluar, itu pasti ada penggunaannya dan tercatat. Jadi tidak ada niat menahan atau menggunakan dana tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Deny, keterlambatan pembayaran terjadi karena sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk proses verifikasi klaim BPJS Kesehatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian jasa pelayanan.

Ia menjelaskan pembagian jasa pelayanan tidak dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen administrasi dan dasar hukumnya lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun uangnya ada, kalau SK belum ada, itu belum bisa dibagikan. Pembagian tiap tahun harus berubah sehingga harus dibuat SK baru,” tegasnya.

Deny juga menegaskan persoalan tersebut telah beberapa kali dijelaskan kepada tenaga kesehatan melalui rapat internal yang digelar pihak rumah sakit.

“Sudah dijelaskan beberapa kali. Kita sudah rapat intern. Tidak ada yang ditutupi. Semua sudah kami sampaikan,” tandasnya.

Pihak RSUD Bula memastikan proses administrasi yang masih berjalan akan diselesaikan agar pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved