Penyalahgunaan Narkoba

Dua Terdakwa Pemilik Ganja di Ambon, Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Keduanya divonis pidana kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp. 800 juta. Vonis dibacakan Hakim Ketua, Orpa Marthina dengan didampingi dua Hakim ang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yakni Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10/2023).

Keduanya divonis pidana kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp. 800 juta.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Orpa Marthina dengan didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Dalam vonis tersebut, Majekis Hakim menyatakan terdakwa Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Menetapkan agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta Subsidair  6 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua, Orpa Marthina saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kabur Setahun, Muhamad Irvan DPO Terpidana Narkoba Akhirnya Ditangkap Tim Kejati Maluku

Adapun, Majelis hakim menetapkan barang bukti di antaranya:

  • 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek hitam yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dan
  • 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih yang di lak menggunakan lakban berwarna kuning, seberat 238, 09 gram yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium  0,73 gram, tersisa 237, 36 gram, yang terdiri atas ranjangan kering potongan batang, daun dan biji berwarna cokelat, bau normal.
  • 1 buah tas ransel wana biru kombinasi warna pink dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pengujian  laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Ambon adalah Ganja (Narkotika Golongan I) Positif.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Retob dengan 8 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved