Ambon Hari Ini

Sempat Kabur, Renol Maspaitella Akhirnya Tertangkap: Ternyata DPO Kasus Narkoba

Maspaitella merupakan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Kejari Ambon
Penangkapan DPO Terpidana Kasus Narkoba, Renol Maspaitella oleh Tim Tabur Kejati Maluku dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (9/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terpidana Kasus Narkoba, Renol Maspaitella Akhirnya tertangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (9/10/2023).

Maspaitella merupakan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika.

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Maspaitella ditangkap di rumahnya, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin.

Terpidana kabur setelah mendengar hasil putusan Mahkamah Agung atas dirinya, kemudian Jaksa menetapkan dia sebagai DPO sejak 28 juli 2022 lalu.

“Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022," kata Wahyudi.

Baca juga: Tersangka Pelaku Ade Lukman Perankan 31 Adegan Rekonstruksi Pencurian di DPRD Ambon

Lanjutnya, saat ini jaksa telah mengeksekusi terdakwa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa tahanan sesuai hasil kasasi.

"Terdakwa ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri Ambon," tandasnya.

Diketahui, Terdakwa di Putus pada Pengadilan Tingkat Banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hasilnya, MA Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved