Selasa, 28 April 2026

Pakai Ganja, Ohorella Divonis 3 Tahun Penjara

Pemakai ganja, Faisal B. Ohorella alias Ongen, divonis 3 tahun penjara, Kamis (30/1/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Faisal B. Ohorella saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemakai ganja, Faisal B. Ohorella alias Ongen, divonis 3 tahun penjara, Kamis (30/1/2025).

 Ohorella  ditangkap dengan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis Ganja.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ohorella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri. 

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kelas IIA Ambon Dikenai Sanksi Tutupan Sunyi dan Register F

Baca juga: Aktif Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Apresiasi Lapas Ambon 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti 6 paket ganja yang dikemas menggunakan kertas berwarna coklat, dengan berat total 2,51 gram, dirampas untuk dimusnakan. 

Sementara satu buah HP merk Oppo A 77s warna hitam, dirampas untuk negara. 

Diketahui, sebelumnya pada 2 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Usai membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. 

Diketahui, terdakwa Faisal B. Ohorella alias Ongen ditangkap pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT. 

Bertempat di Perumahan BTN Waitatiri Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved