Kasus Narkoba di Ambon

Hakim PN Ambon Vonis Zulkarnain Ulath 1 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Pakai 4,91 Gram Ganja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon saat memvonis pengguna narkoba Zulkarnain Ulath, Senin (12/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Zulkarnain merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 4,91 gram.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/8/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Ulath, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim ketua.

Dalam pembacaan putusan, hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Hakim juga menyatakan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa, satu lipatan kertas berisi daun, batang, dan biji-bikinan kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dimasukkan kedalam satu buah kotak persegi empat warna putih dan dibalut menggunakan lakban bening, kemudian dikemas dalam bentuk satu buah paket kiriman yang dibungkus menggunakan tas/kantung kain warna biru, dengan total 4,91 gram.

Baca juga: Maling 16 Unit Motor di Ambon, SH dan ML Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca juga: Polresta Ambon Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor Diamankan

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU), menuntut terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 13.00 WIT.

Bertempat di Kampung Kolam, Desa Nania Jalan Laksya Leo Watimenna, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved