Kasus Narkoba di Ambon
Hakim PN Ambon Vonis Zulkarnain Ulath 1 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Pakai 4,91 Gram Ganja
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Zulkarnain merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 4,91 gram.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/8/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Ulath, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim ketua.
Dalam pembacaan putusan, hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Hakim juga menyatakan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa, satu lipatan kertas berisi daun, batang, dan biji-bikinan kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dimasukkan kedalam satu buah kotak persegi empat warna putih dan dibalut menggunakan lakban bening, kemudian dikemas dalam bentuk satu buah paket kiriman yang dibungkus menggunakan tas/kantung kain warna biru, dengan total 4,91 gram.
Baca juga: Maling 16 Unit Motor di Ambon, SH dan ML Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca juga: Polresta Ambon Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor Diamankan
Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU), menuntut terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024 pukul 13.00 WIT.
Bertempat di Kampung Kolam, Desa Nania Jalan Laksya Leo Watimenna, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.