Pencuri Motor di Ambon
Polresta Ambon Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor Diamankan
Dua pelaku pencurian motor di Ambon ditangkap Polresta Ambon. Total 16 motor jadi barang bukti.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku SH (23) diringkus aparat di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon sekitar pukul 23.00 WIT pada 2 Agustus 2024.
Sementara pelaku ML (31) ditangkap di Kecamatan Sirimau.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengungkapkan bahwa, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 unit kendaraan roda dua hasil curian.
"Dari hasil pengembangan dari penangkapan kedua tersangka ini kami berhasil mendapatkan barang bukti hasil curian berupa 16 kendaraan roda dua dari berbagai wilayah di Maluku, di Kota Ambon dan di Pulau Seram," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Wisata Pantai Huluwa di Maluku Tengah, Pantai Unik dengan Kolam Alami Disekat Batu Karang
Baca juga: Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Ucapkan Selamat Bertugas Danlantamal IX Ambon Brigjen Suwandi
Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penyidikan dan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan kendaraan hasil curanmor sebanyak 16 unit sudah diamankan," cetusnya.
Lanjut Kapolresta, saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.
Disinyalir, masih ada tersangka lain yang bebas berkeliaran.
"Dari temuan ini akan kami kembangkan lagi, kemungkinan masih ada tersangka lain yang kami curigai masih berkeliaran. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh satker kepolisian di wilayah Maluku karena masih pencarian barang bukti lain," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.