Pencuri motor di Ambon
Maling 16 Unit Motor di Ambon, SH dan ML Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor); SH (23) dan ML (31) terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor); SH (23) dan ML (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka, Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua hasil curian.
10 unit motor dari ML dan sisanya 6 unit motor dari SH.
Baca juga: Polresta Ambon Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Kapolsek di Mojokerto Jatim Ditemukan Meninggal Dunia: Sempat Keluhkan Penyakit
"Dua tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan kendaraan hasil curanmor sebanyak 16 unit sudah diamankan," ujar Kapolresta.
Diketahui, tersangka menjalankan aksinya dengan menyambungkan kabel kontak.
Motor-motor hasil curian rencananya akan dijual ke Pulau Seram dengan harga Rp. 2.5 juta hingga Rp. 3 juta per unit.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku SH (23) diringkus aparat di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon sekitar pukul 23.00 WIT pada 2 Agustus 2024.
Sementara pelaku ML (31) ditangkap di Kecamatan Sirimau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.