Pencuri motor di Ambon

Maling 16 Unit Motor di Ambon, SH dan ML Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor); SH (23) dan ML (31) terancam hukuman 7 tahun penjara.

Jenderal Louis
Dua pelaku pencurian motor di Ambon berinisial SH dan ML. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor); SH (23) dan ML (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).

Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka, Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua hasil curian.

10 unit motor dari ML dan sisanya 6 unit motor dari SH.

Baca juga: Polresta Ambon Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti 16 Sepeda Motor Diamankan

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Kapolsek di Mojokerto Jatim Ditemukan Meninggal Dunia: Sempat Keluhkan Penyakit

"Dua tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan kendaraan hasil curanmor sebanyak 16 unit sudah diamankan," ujar Kapolresta.

Diketahui, tersangka menjalankan aksinya dengan menyambungkan kabel kontak.

Motor-motor hasil curian rencananya akan dijual ke Pulau Seram dengan harga Rp. 2.5 juta hingga Rp. 3 juta per unit.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Total 16 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dari tangan tersangka curanmor SH (23) dan ML (31).
Total 16 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dari tangan tersangka curanmor SH (23) dan ML (31). (Jenderal Louis)

Pelaku SH (23) diringkus aparat di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon sekitar pukul 23.00 WIT pada 2 Agustus 2024. 

Sementara pelaku ML (31) ditangkap di Kecamatan Sirimau.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved