Pencuri Motor di Ambon
Atus Si Maling Motor di Kota Ambon Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Pencurian motor berulang kali di Kota Ambon, Martinus Letward alias Atus (32), dituntut 2 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Pencurian motor berulang kali di Kota Ambon, Martinus Letward alias Atus (32), dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid L. Louhenapessy, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dedy Lean Sahusilawane, didamping dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/12/2024).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU katakan bahwa perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”.
Perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang didakwakan dalam surat dakwaan tunggal.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Tulehu, Lestaluhu Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Raja Negeri Rohomoni Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Galian C
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martinus Letward dengan pidana penjara 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Sebelum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa, JPU juga mengajukan apa yang menjadi pertimbangannya.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali, namun tak pernah diproses hukum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa sejumlah motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Setelah membacakan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan, dengan menyatakan perbuatannya tidak diulangi lagi dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan pada Kamis 19 Desember 2024, dengan agenda pembacaan amar putusan.
Untuk diketahui dalam keterangan, terdakwa mengakui pada Senin 16 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Gadihu, RT 002 RW 13 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Terdakwa melakukan pencurian 1 sepeda motor Honda beat warna putih yang berada di sebuah lorong.
Kemudian terdakwa mencabu soket dan menyambung kabel untuk dinyalakan. Selanjutnya terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke kawasan Ahuru.
Kemudian perbuatan terdakwa juga berulang pada Jumat 2 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.