Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pembunuhan di Tulehu, Lestaluhu Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa M Riski Lestaluhu, pelaku pembunuhan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dituntut 12 tahun penjara. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang tuntutan Jaksa terhadap terdakwa M. Riski Lestaluhu di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa M Riski Lestaluhu dituntut 12 tahun penjara. 

Lestaluhu merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga korban Sarfa Nahumarury tewas di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (28/7/2024) lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan, dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/12/2024).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni atas nama korban Sarfa Nahumarury”. 

Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan dI Tulehu Hingga Tewas, Riski Mulai Disidangkan

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Tulehu Maluku Tengah, Motif Pelaku Ingin Rudapaksa Korban

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana. 

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menuntut terdakwa M Riski Lestaluhu dengan pidana penjara 12 tahun,” kata JPU. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada pukul 01.00 WIT, Minggu (28/7/2024). 

Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

 Saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi.

Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sarfa Nahumarury ditemukan tak bernyawa, Minggu (28/7/2024).
Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sarfa Nahumarury ditemukan tak bernyawa, Minggu (28/7/2024). (Humas Polresta Ambon)

Kemudian terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury (38).

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa.

Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam. 

Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved