Info Terkini

Aniaya Seorang Perempuan dI Tulehu Hingga Tewas, Riski Mulai Disidangkan

Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan dalam sidang

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Perkara aniaya korban hingga meninggal dunia di Tulehu, M. Rizky Lestaluhu mulai didakwakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan motif ingin Rudapaksa, M. Rizky Lestaluhu (21) mulai didakwakan pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Rian Joze Lopulalan dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, Kamis (7/11/2024).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU sebut perbuatan terdakwa berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (28/7/2024). 

Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi.

Kemudian terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury (38).

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa.

Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam. 

Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.

Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.

Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban.

Akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri. 

Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumah terdakwa.

“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar satu mayat perempuan berdasarkan permintaan visum et Repertum Polri Daerah Maluku Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sektor Salahutu nomor : B/S-32.1.2/99/VII/2024/Unit Reskrim/Polsek Salahutu di Kamar bedah mayat Rumah Sakit Bayangkara yang menurut polisi bernama Sarfa Nahumarury,” kata JPU. 

Baca juga: Stok Menipis Harga Tomat di Pasar Langgur Kembali Melonjak Rp 25 Ribu Per Kilo 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved