Maluku Terkini
Raja Negeri Rohomoni Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Galian C
Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupen Maluku Tengah (Malteng), M. Daud Sangadji divonis 2 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupen Maluku Tengah (Malteng), M. Daud Sangadji divonis 2 tahun penjara.
M. Daud Sangadji merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pembacaan amar putusan, dikatakan majelis hakim bahwa terdakwa Sangadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Tanpa Ijin.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/12/2024).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Daud Sangadji, oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun,” kata Hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.
Juga ditetapkan barang bukti berupa, uang tunai Rp.25.000.000,-, satu unit alat berat komatsu hydraulic excavator PC200-7 warna kuning milik Sdr. M. Daud Sangaji, satu rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji,SE untuk kendaraan, satu unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA. Digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, M. Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Maluku Tengah menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan. Sehinga warga melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) diduga tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C illegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sidang-vonis-daud-sangadji.jpg)