Maluku Terkini

Jaksa Tuntut Daud Sangadji 2 Tahun Penjara Terkait Perkara Galian C di Negeri Rohomoni

Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupen Maluku Tengah (Malteng), M. Daud Sangadji, dituntut 2 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Sidang tuntutan M. Daud Sangaji di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupen Maluku Tengah (Malteng), M. Daud Sangadji, dituntut 2 tahun penjara.

M. Daud Sangadji merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus proyek Pertambangan Galian C ilegal  di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut jaksa, terdakwa M. Daud Sangadji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Tanpa Ijin. 

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor  2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Maluku Tengah, Rian Lopulalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpim ketua majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, Selasa (5/11/2024).

"Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar menjatuhi hukuman pidana kepada M. Daud Sangadji dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Kejari Malteng.

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan pinda denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”tambah JPU.

Jaksa Kejari Maluku Tengah juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa ;

1. Uang tunai Rp.25.000.000,-
2. 1 unit alat berat komatsu hydraulic excavator  PC200-7 warna kuning milik Sdr. M. Daud Sangaji.
3. 1 rangkap fotocopy BPKB atas nama pemilik M. Daud Sangaji,SE untuk kendaraan 
4. 1 unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA.                              Digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein. 

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan satu pekan depan dalam agenda pembelaan. 

Diketahui, M. Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Maluku Tengah menggunakan alat berat eksavator miliknya.

Aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan. Sehinga warga melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) diduga  tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C illegal ini telah  berlangsung sejak Oktober 2023, dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved