Kasus Narkoba di Ambon

Hakim Vonis Pengguna 8,92 Gram Ganja di Ambon 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Valdi, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja total berat 8,92 gram, divonis penjara 1 tahun dan 3 bulan. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Istimewa
Ilustrasi Hukum 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Valdi, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja total berat 8,92 gram, divonis penjara 1 tahun dan 3 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Valdi Huka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis ganja bagi diri sendiri.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Pemuda di Ambon Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Pakai Sabu

Baca juga: Penggusuran Rumah Warga Mardika Ambon Berlangsung Dramatis, Keluarga Teriak Tuhan Yesus Tolong

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berupa, satu paket plastik klip bening ukuran kecil berisi daun batang dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, sembilan paket plastik klip bening ukuran kecil berisi daun batang dan biji kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang disimpan dalam plastik bekas bungkusan pop ice warna biru dengan berat totalnya 8,92 gram, satu buah kemeja warna putih.

Juga satu buah hp Iphone 6s warna Pink dirampas untuk negara. 

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di dalam kantor Bank BCA KCP Passo, Jalan Wolter Monginsidi, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Selasa 19 Maret 2024, pukul 15.00 WIT

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Valdi dengan pidana penjara 2 tahun kurungan badan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved