Kasus Narkoba di Ambon

Pemuda di Ambon Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Pakai Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkotika jenis sabu, Marsel dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Sidang penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Menuntut terdakwa pengguna narkotika jenis sabu, Marsel dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Ambon, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU. 

JPU menilai terdakwa Marsel terbukti dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga menyatakan memusnahkan barang bukti berupa, satu buah dos rokok Marlboro merah yang di dalamnya terapat satu plastik klip ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,13 Gram.

Terdakwa ditangkap saat berada di Penginapan Garuda Inn Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIT.

Ia ditahan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni Sabu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved