Penyalahgunaan Narkotika
Hakim Vonis Pemilik 5 Paket Ganja yang Tertangkap di Toko Lima Roti selama 4 Tahun Penjara
Faisal Bugis sebelumnya tertangkap di Toko Lima Roti, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat 15 September 2023 sekitar Pukul 17.00 WI
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon0.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Faisal Bugis divonis 4 tahun penjara.
Faisal Bugis sebelumnya tertangkap di Toko Lima Roti, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat 15 September 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT.
Saat itu terdakwa memiliki lima paket ganja.
Vonis kepada Faisal Bugis dibacakan saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, berlangsung di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Bugis dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkap Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Faisal Bugis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sementara berkaitan dengan barang bukti berupa ganja akan dimusnahkan.
Untuk diketahui Vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta.
Usai mendengar Vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir - pikir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.