TOPIK
Penyalahgunaan Narkotika
-
Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat
-
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua Hakim Anggota lainya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/5/2024).
-
Faisal Bugis sebelumnya tertangkap di Toko Lima Roti, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat 15 September 2023 sekitar Pukul 17.00 WI
-
Terdakwa dituntut lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon. Tuntutan dibacakan Jaksa
-
Tuntutan terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota
-
Dua dari tiga terdakwa merupakan Narapidana di Lapas kelas II A Ambon, yakni Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan.
-
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.
-
Terdakwa Burhanuddin alias Burhan dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
-
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta susbider 4 bulan kurungan.
-
Tuntutan tersebut diberikan JPU lantaran terdakwa dinilai menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleuw dalam dakwaannya mengatakan Aron dan Marvie ditangkap pada hari yang sama, yaitu 15 Maret 2023 dengan
-
Rerdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika gologan I bagi diri sendiri.
-
Terdakwa diadili lantaran kedapatan memesan Narkoba jenis Ganja untuk dipakai bersama temannya.
-
Banding tersebut dilontarkannya usai Majelis hakim membacakan vonis kepada Rizal Tuhulele dengan pidana penjara selama 10 tahun
-
10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku
-
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
-
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kembali memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penyalahgunaan Narkotika
-
Dua pemuda dari Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah divonis masing-masing selama 1,2 tahun penjara.
-
Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Marthinus Roa jauh lebih rendah dari Pengadilan Negeri.
-
Irvan tertangkap basah tengah mengambil satu paket narkotika jenis sabu di tiang kedua Jembatan Merah Putih, Ambon tepat di tanggal 1 Januari 2021.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Ronny Sianressy terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
-
Bandar narkoba pemilik 105,76 gram sabu di Kota Tual, Provinsi Maluku meminta keringan hukuman
-
Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh kader Partai Golkar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/8/2021) lalu.
-
Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh kader Partai Golkar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/8/2021) lalu.
-
Steven Suripatty alias Epo (41) divonis penjara selama 5,4 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon.
-
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika, Rahman Hatta (20) dituntut 8,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S. Pentury.
-
Terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Metus Tiwery didakwa Pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury.
-
Diiming-imingi uang Rp. 1 juta oleh saudaranya untuk mengambil paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Bil Suat (25) dituntut delapan tahun pen
-
Terdakwa Haykal diketahui melakukan pembelian narkotika melalui akun Instagram miliknya.