Penyalahgunaan Narkotika

Hakim dan Jaksa Dinilai Salah Pasal, PT Ambon Turunkan Vonis Daud Rumthe Jadi 2 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kembali memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penyalahgunaan Narkotika

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Tanita
Penasihat Hukum, Dino Huliselan saat diwawancarai putusan PT terhadap terdakwa David Rumthe, Senin (2/1/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kembali memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penyalahgunaan Narkotika.

Kali ini, PT Ambon membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 1 September 2022 atas terdakwa Daud Simon Rumthe alias Daud.

Pimpinan Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Eddy Parulian Siregar menyatakan terdakwa Daud bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Serta Divonis dua tahun penjara dan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Ambon, rehabilitasi medis selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BADDOKA, Badan Narkotika Nasional RI Makssar.

“Hasil banding sudah keluar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima banding dan memperbaiki putusan. Turunnya memang jauh,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Dino Huliselan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/1/2023).

Putusan tersebut berbeda empat tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Bahkan, pasal yang dikenakan pun berbeda.

Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Daud Simson Rumthe alias Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata pimpinan sidang, Mateus Sukusno Aji pada persidang sebelumnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap terdakwa Daud Rumthe itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Wujudkan Ambon Bersih dari Narkotika, Badan Kesbangpol Bentuk IBM7

Majelis Hakim maupun JPU menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta subside dua bulan kurungan.

Atas putusan PT Ambon yang berbeda, Huliselan mengatakan JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jaksa ajukan kasasi ke MA,” tandas Huliselan.

Diketahui, terdakwa Rumthe ditangkap di Benteng Atas, Kecamatan Nunaniwe, Kota Ambon pada Selasa (29/3/2022) lalu.

David Rumthe ditangkap dengan barang bukti berupa shabu 0,11 gram yang direncanakan akan dikonsumsi bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved