Penyalahgunaan Narkotika
Beli Narkotika Lewat Instagram, Haykal Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Haykal diketahui melakukan pembelian narkotika melalui akun Instagram miliknya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Muh Haykal Saputra (20) divonis pidana penjara 4 tahun.
Terdakwa Haykal diketahui melakukan pembelian narkotika melalui akun Instagram miliknya.
"Hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Haykal selama 4 tahun," ucap Majelis Hakim yang dipimpin Yanti Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5/2021) siang.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Haykal terbukti bersalah telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), E. Wattimury menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan terdakwa ditangkap usai mengambil paket berupa narkotika di jasa pengiriman barang di Kebun Cengkeh, Ambon pukul 14.30, 6 November 2020 tahun lalu.
Lanjutnya, paket Narkotika itu diperoleh terdakwa dengan cara memesan lewat Instagram dengan harga Rp 450 ribu dan membayar secara transfer sebelumnya.
Didalam paket, berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 3,8979 gram yang dibungkus dalam sebuah plastik bening.
Saat dihampiri anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku usai mengambil paket, terdakwa tanpa perlawanan mengakui paket yang dibawanya adalah narkotika.
Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke kantor ditresnarkoba Polda Maluku.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima keputusan hakim tersebut.