Penyalahgunaan Narkotika

Rizal Tuhulele, Residivis Narkoba Banding Putusan 10 Tahun Penjara

Banding tersebut dilontarkannya usai Majelis hakim membacakan vonis kepada Rizal Tuhulele dengan pidana penjara selama 10 tahun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Residivis Narkoba, Moh Rizal Tuhulele mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilam Negeri Ambon atas dirinya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Residivis Narkoba, Moh Rizal Tuhulele mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilam Negeri Ambon atas dirinya.

Banding tersebut dilontarkannya usai Majelis hakim membacakan vonis kepada Rizal Tuhulele dengan pidana penjara selama 10 tahun atas penyalahgunaan narkoba.

"Yang Mulia, saya mengajukan banding," kata Terdakwa saat sidang, Rabu (7/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, pimpinan sidang hakim Haris Tewa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta berulang melakukan tindakan yang sama yakni kepemilikan Narkoba.

Terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Moh Rizal Tuhulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan 1 bukan   tanaman  yaitu Sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim.

Baca juga: Pencuri HP Tukang Ojek di Ambon Divonis Lebih Tinggi Jadi 5 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Terima

Meskipun terdakwa mengajukan banding, dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU.

Atas banding tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum kemudian diberi waktu selama 7 hari untuk mengajukan memori banding.

Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT.

Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 45 paket dimana 15 paket plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing di balut dengan tisue kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam 1 Plastik klem bening ukuran sedang.

Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved