Kasus Pencurian
Pencuri HP Tukang Ojek di Ambon Divonis Lebih Tinggi Jadi 5 Tahun Penjara, Jaksa dan Terdakwa Terima
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa di penjara selama 3,7 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada terdakwa Kasus pencurian HP, Alexandro Siahaya.
Yakni selama 5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa di penjara selama 3,7 tahun.
“Menyatakan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Alexandro Siahaya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/6/2023).
Menurut Majelis Hakim, terdakwa bukan sekali melakukan pidana.
Terdakwa merupakan Residivis kasus Penganiayaan.
Kali ini, terdakwa divonis lantaran tertangkap basah mencuri 4 HP milik tiga tukang ojek dan 1 HP milik pemilik rumah makan ayam Geprek di Batu Meja, pada 19 Januari 2023 lalu.
Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dakwaan Subsidaritas pasal primair 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
Meski demikian, Baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Diketahui, aksi Pencurian terdakwa ketahuan saat terdakwa menyenggol kaki tamu di rumah makan tersebut.
Baca juga: Terungkap, Pencuri Sound System Mobil di Ambon Pakai Modus Pecah Kaca tuk Jalankan Aksinya
“Jadi kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06 dini hari pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan. Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya Kaget," kata JPU.
Saksi sempat menahan baju belakang pelaku namun ia berhasil lolos. Beruntung terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut.
Akhirnya, para korban langsung melaporkan ke pihak Polres perigi lima. Sesampainya disana, terdakwa juga ternyata merupakan DPO lagi dikasus yang sama.
"Disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan Residivis kasus Penganiayaan," tambahnya.
Dilanjutkannya, usai mencuri, Pelaku kemudian melarikan diri dan tertangkap beberapa waktu lalu.
“Dia ini baru saja di tangkap di Kabupaten Bursel," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.