Kamis, 30 April 2026

Maluku Hari ini

Kejati Maluku Periksa 5 Nasabah untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Batu Merah Ambon

Kejati Maluku menyelidiki dugaan korupsi KUR di Bank Rakyat Indonesia Unit Batu Merah, Ambon, dengan potensi kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KUR - Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy. Nasabah BRI Diperiksa Kejati Maluku Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR BRI Unit Batu Merah Ambon 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Maluku menyelidiki dugaan korupsi KUR di Bank Rakyat Indonesia Unit Batu Merah, Ambon, dengan potensi kerugian sekitar Rp3,6 miliar.
  • Modus melibatkan kredit fiktif menggunakan 90 KTP warga, diduga dilakukan oknum internal bersama pihak luar.
  • Penyidik terus periksa saksi, namun hingga kini belum ada tersangka ditetapkan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah, Ambon, terus bergulir. 

Kasus yang disebut melibatkan praktik terstruktur dan sistematis itu diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Tahap penyelidikan sebelumnya ditemukan ada upaya kuat  dugaan penggunaan dalam pengajuan kredit fiktif. 

Kejati Maluku menyebutkan bahwa modus yang digunakan diduga melibatkan oknum Mantri/Marketing yang bekerja sama dengan pihak eksternal.

Baca juga: Wali Kota Ambon Perkuat Sinergi dengan KPK, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Baca juga: Mantan Kepala Dinas PMPTSP Suryadi Sabirin Diperiksa Terkait Kasus Pertambangan di SBB

Mereka diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan kredit KUR dengan merekayasa dokumen usaha.

Ditemukan sebanyak 90 KTP warga disebut digunakan dalam pengajuan kredit, yang terbagi dalam dua pola, yakni modus “topengan” dan “tampilan”, masing-masing sebanyak 45 rekening pinjaman. 

Dalam praktiknya, pemilik identitas dijanjikan imbalan mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta.Mereka kemudian diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha, meski dokumen usaha yang diajukan telah direkayasa.

Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh perantara atau calo, sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum Mantri yang diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. 

Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, Toto Al sisa pinjaman dari 90 rekening tersebut mencapai Rp. 3,6 miliar lebih, yang diduga menjadi kerugian negara. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengungkapkan bahwa untuk mendukung penyidikan lanjut, tim penyidik Kejati Maluku pada Rabu (29/4/2026) periksa 5 nasabah. 

Kelima saksi tersebut diantaranya berinisial AK, NA, MT, AK, dan SP. 

Namun Ardy tidak menjelaskan detil pemeriksaan saksi itu diambil keterangan lanjut. 

Kelima saksi ini menambahkan daftar panjang sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Saat proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas. 

Hingga kini kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tentu penggalian bukti-bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi menjadi poin penting menentukan pihak yang bertanggungjawab sebagaimana hasil penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved