Maluku Hari ini
Sidang Kode Etik Tetapkan 4 Polisi Terlibat Dugaan Pesta Narkoba di Asrama Polres Buru PTDH
Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada 4 anggota polisi yang terlibat dugaan pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada 4 anggota polisi yang terlibat dugaan pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru.
- Keempat anggota telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah, namun mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Kasus ini bermula dari penggerebekan Satuan Narkoba Polres Buru yang menemukan para anggota bersama seorang warga sipil diduga menggunakan sabu.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru.
Keempat anggota Polri tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
Meski telah diputus bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keempatnya diketahui mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan tersebut.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.
Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.
Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Maluku setelah terungkap dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di sebuah rumah dinas di Kota Namlea.
Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat itu membenarkan pelaksanaan sidang terhadap para terduga pelanggar.
Sidang terhadap Bripka Pelsis Arianto digelar di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.
Sementara sidang terhadap tiga anggota lainnya dilaksanakan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi.
"Iya benar, sidang sudah berjalan," ujar Rositah saat itu.
| Gubernur Maluku: Blok Masela Harus Segera Berjalan, Tak Bisa Ditunda Lagi |
|
|---|
| Komitmen Bangun SDM, Gubernur Maluku Dukung Penuh Advance Training HMI |
|
|---|
| Bukan Sekadar Turnamen, UAA CUP Satukan Anak Negeri Liang dari Berbagai Daerah |
|
|---|
| Benhur Watubun: Rekomendasi BPK Tak Boleh Diabaikan, DPRD Pertimbangkan Bentuk Pansus |
|
|---|
| Penganiayaan Berujung Maut di Leihitu, Terdakwa Umar Diganjal 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PTDH1234.jpg)