Sabtu, 13 Juni 2026

Maluku Hari ini

Sidang Kode Etik Tetapkan 4 Polisi Terlibat Dugaan Pesta Narkoba di Asrama Polres Buru PTDH

Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada 4 anggota polisi yang terlibat dugaan pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru

Tayang:
TribunAmbon.com/Alfin
Ilustrasi polisi PTDH 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada 4 anggota polisi yang terlibat dugaan pesta narkoba di rumah dinas Polres Buru.
  • Keempat anggota telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah, namun mengajukan banding atas putusan tersebut.
  • Kasus ini bermula dari penggerebekan Satuan Narkoba Polres Buru yang menemukan para anggota bersama seorang warga sipil diduga menggunakan sabu.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pesta narkoba di rumah dinas anggota Polres Buru, Kabupaten Buru.

Keempat anggota Polri tersebut masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Meski telah diputus bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keempatnya diketahui mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan tersebut.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.

"Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Indera saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, keputusan majelis etik diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap masing-masing anggota.

Polda Maluku, lanjut dia, berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa memandang jabatan maupun status kedinasan.

Sidang Etik Digelar Setelah Penggerebekan Hebohkan Publik

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Maluku setelah terungkap dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di sebuah rumah dinas di Kota Namlea.

Empat anggota polisi tersebut mulai menjalani sidang perdana kode etik pada 18 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, saat itu membenarkan pelaksanaan sidang terhadap para terduga pelanggar.

Sidang terhadap Bripka Pelsis Arianto digelar di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.

Sementara sidang terhadap tiga anggota lainnya dilaksanakan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi.

"Iya benar, sidang sudah berjalan," ujar Rositah saat itu.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved