Penyalahgunaan Narkotika

Ditangkap di Batu Merah - Ambon karena Narkoba, Rizal Rais Dituntut 5 Tahun Penjara

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta susbider 4 bulan kurungan.

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba, Rizal M. Rais usai mendengar tuntutan oleh JPU saat sidang yang diketuai Orpa Marthina selaku Hakim ketua didampingi Ismael Wael dan Rahmat Selang masing-masing sebagai anggota, di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Rizal M. Rasi dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU), Senia Pentury saat sidang yang diketuai Orpa Marthina selaku Hakim ketua didampingi Ismael Wael dan Rahmat Selang masing-masing sebagai anggota, di pengadilan Negeri Ambon. Selasa (14/11/2023).

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta susbider 4 bulan kurungan.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 4 bulan kurungan badan," kata JPU.

Baca juga: Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon, 3 Pemuda di Ambon Dituntut 6 Hingga 10 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut diberikan lantaran JPU menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.

Selain itu barang bukti berupa 2 Paket Diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening dengan berat total 0,51 Gram, 1 Buah Alat Hisap sabu (Gelas air min eral ayudes, sedotan, pirex kaca), 1 Buah Korek Api gas warna Hijau, 1 buah songkok/peci warna hitam dan 1 dos rokok surya Gudang Garam dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, Rizal M. Rais ditangkap pada hari hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved