Korupsi di Maluku
Dugaan Korupsi di BRI Unit Ambon 1,9 M, Ini Modus Fitria Juniarty
Dirinya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -
Fitria Juniarty, resmi menjadi tahan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah intens melakukan pemeriksaan sejak pukul 17.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT pada Senin (22/9/2025).
Dirinya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Kantor BRI Unit Ambon tahun 2020 hingga 2023.
Fitria merupakan pegawai tetap BRI Tahun 2018 di BRI Unit Namlea, lalu 2020 tersangka dimutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
Kini dirinya telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon.
Hal ini disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Agus Ba'ka, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Diterangkan, bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.
Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka.
Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 813.000.000,00, kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka memberikan pinjaman pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
“Dengan Modus Kredit Tampilan, Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp. 271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi” Ujar Aspidsus.
Tidak sampai disitu, Penyidik berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp. 206.404.000,00, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp. 442.273.150,00, serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000,00. Kesemuanya ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Akibat dari Perbuatannya, Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.975.257.330,00,- berdasarkan Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 s.d 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Diketahui dalam kasus ini, Fitria Juniarty masih merupakan tersangka tunggal.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.