Narkoba di Ambon

Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon, 3 Pemuda di Ambon Dituntut 6 Hingga 10 Tahun Penjara

Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terdakwa kasus jual beli narkoba dari Lapas Ambon dituntut bervariasi, Senin (13/11/2023).

Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus narkoba dan masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury saat sidang yang diketuai, Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai Hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon

Terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut palinh tinggi yakni penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara. 

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jifti Julianto Pattinama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 800 juta subsider 1 tahun penjara," katw JPU Senia Pentury.

Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika” 

Sedangkan untuk sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Tas Noken, 1 Buah Kaleng Rokok Surya, 46 Bungkus plastik bening ukuran kecil yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram, sisanya 12,05 gram, 1 Unit Handphone merk Samsung, 1 Unit Timbangan Digital dan 1 Buah Bong dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Sudah Tiga Pekan Harga Wortel di Maluku Tenggara Melonjak, Rp 260 Ribu

Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda beda di kota ambon, namun di Hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi Terdakwa.

Untuk diketahui terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya. Pattinama pada tahun 2022 divonis 6  (enam) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved