Ambon Hari Ini

Dipengaruhi Miras, Bawa Pisau dan Mengamuk di Kahena, Pemuda di Ambon Diamankan Polisi

Ia diamankan karena diduga membuat keributan di kawasan Kahena pada Jumat dini hari (21/11/2025).  Pelaku

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KASUS SAJAM - Pemuda berinisial MT (23), warga Aster Negeri Hative Kecil diamankan karena diduga membuat keributan di kawasan Kahena, Kota Ambon, Jumat (21/11/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pemuda berinisial MT (23), warga Aster Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan karena diduga membuat keributan di kawasan Kahena pada Jumat dini hari (21/11/2025). 

Pelaku diamankan oleh petugas Pos Pengamanan (Pos Pam) Stain Batu Merah dan kedapatan membawa sebilah pisau.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 04.30 WIT, ketika seorang warga bernama Jeki Mahu (30) mendatangi Pos Pam Stain Batu Merah. 

Jeki melaporkan adanya seorang pemuda yang sedang mengamuk dan membuat onar di daerah Kahena.

Menanggapi laporan yang masuk, personel Pos Pam yang dipimpin oleh Kasi Dokes Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. A. M. Felubun, segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penindakan.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati pelaku, MT, masih dalam kondisi yang agresif dan bertindak meresahkan warga. 

"Petugas langsung berupaya melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut," ungkap Kapolresta.

Dalam proses pengamanan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.

Baca juga: Intermediate HMI Cabang SBT Resmi Dibuka, Fachri Husni Alkatiri Soroti Isu Kebangsaan

Baca juga: Pejabat Kampus Diduga Intervensi Mahasiswa, Pelantikan DPM FEB Unpatti Hanya Pengurus Harian

Sebilah pisau yang disembunyikan dan diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pisau tersebut langsung diamankan bersama dengan pelaku ke Pos Pam Stain untuk pemeriksaan dan pendataan awal.

MT kemudian dibawa ke Markas Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). 

Pemeriksaan akan mendalami motif keributan yang ia lakukan, termasuk pertanggungjawaban atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi sebilah pisau dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam bernomor polisi DE 6078 LS yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Diduga sementara, pelaku MT berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved