Maluku Terkini

Teguran Keras Pada Hari ke-4 Operasi Zebra Salawaku 2025, Jika Dilanggar Langsung Kena Tilang

Sejumlah teguran kepada kendaran roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas,oleh Aparat Direktorat Lalulintas Polda Maluku. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
OPERASI ZEBRA- potret salah seorang pengendara yang diberi teguran karena tidak menggunakan sabuk pengaman, operasi ini berlangsung di kawasan Jalan Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Kamis (20/11/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Operasi Zebra Salawaku hari ke-4 berlangsung di kawasan Jalan Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Kamis (20/11/2025).

Sejumlah kendaraan baik roda dua maupun empat terjaring razia lantaran melanggar aturan berkendara di jalan umum.

Namun, tak lantas ditilang, pengendara masih diberi teguran agar tidak melanggar lagi.

"Hari ini masih ditemukan sejumlah pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melakukan pelanggaran lalulintas. Mereka diberikan teguran dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Apabila ditemukan lagi maka akan langsung ditilang," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Dijelaskan, Operasi Zebra Salawaku bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas. 

Selain itu Operasi Zebra tahun ini juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.

Baca juga: Ajlan Alwi Walk Out Tolak Kesepakatan Paripurna DPRD: Ketua Banggar Gagal Jalankan Politik Anggaran

Baca juga: Kapolda Tegaskan Rekrutmen Bintara Brimob 2026 Transparan dan Tanpa Suap: Jangan Percaya Orang Dalam

"Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," tungkasnya. 

Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Daerah Maluku mengimbau kepada pengguna jalan untuk menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. 

Selain itu juga ada kelengkapan surat-surat dan menggunakan helm standar, penggunaan sabuk pengaman dan taat rambu lalulintas. 

"Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved