Penyalahgunaan Narkotika

Selama Maret 2023, 10 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Maluku diamankan Polisi

10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy/ Polda Maluku
Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku telah mengamankan 10 pelaku Narkoba berserta puluhan paket sabu dan ganja selama Maret 2023 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Selama kurung waktu Maret 2023, Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku telah mengamankan 10 pelaku Narkoba berserta puluhan paket sabu dan ganja.

10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di sejumlah kawasan di Kota Ambon.

Mereka yang dibekuk di antaranya WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon, A (34), warga BTN Kebun Cengkih, AAW (23), warga Kudamati, dan BFA (21), warga jalan Mutiara-Kota Ambon.


Kemudian BL (24), warga Gudang Arang-Kota Ambon, SNL (27), warga Benteng Atas, SBM (37), warga Air Salobar serta FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah,

"Sepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4/2023).

Kesepuluh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku," tambah Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan kronologis penangkapan sejak awal 7 - 28 Maret 2023.

Tim penyidik pertama kali mengamankan WR, seorang perempuan bersama sebuah plastik klem bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil.

Barang bukti itu disimpan di dalam sedotan kecil.

WR diamankan di jalan Tanah Rata, daerah Galunggung, sekira pukul 09.30 WIT.

Baca juga: Balubun, Pengguna Narkoba di Lapas Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan WR, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya.

Anggota bergerak menuju rumahnya dan mengamankan 4 paket
sabu-sabu dalam plastik klem bening.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved