Penyalahgunaan Narkotika
Selama Maret 2023, 10 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Maluku diamankan Polisi
10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.
Saat SNL diamankan, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.
"Jadi saat SNL diamankan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paketan berisi narkotika sudah diambil atau belum," katanya.
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Siswa-siswi Ambon Gabung jadi Satgas Sekolah Anti Narkoba
Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian memberitahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Berselang satu jam kemudian saudara SBM tiba di lokasi dan diamankan oleh anggota. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna Proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan 132 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ohoirat.
Selang dua hari berikutnya, aparat kepolisian kembali mengamankan tersangka FR dan KM atau pada Jumat (24/3/2023), sekitar pukul 07.30 WIT. Mereka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat dibekuk, dari tangan mereka aparat mengamankan sebanyak barang
bukti sebanyak 12 paket narkotika
golongan I jenis ganja.
Belasan paket ganja dikemas dengan plastik bening.
"Kedua tersangka FR dan KM dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan AAW, seorang mahasiswa.
Ia diamankan atas kepemilikan sebuah paket kiriman berisi narkotika pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.
Tersangka ditangkap saat berada di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Ambon.
Dalam paket kiriman tersebut berisi beberapa pakaian yang didalamnya terdapat 1 gulungan alumanium foil.
Dalam gulungan alumanium foil terdapat 2 buah plastik bening ukuran besar berisi 50 paket biji, batang dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Barang bukti ini dikemas menggunkan plastik klip bening ukuran kecil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.