Penyalahgunaan Narkotika
Selama Maret 2023, 10 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Maluku diamankan Polisi
10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
"Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ohoirat.
Selain itu, WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya di Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet.
"IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang," kata Ohoirat.
Baca juga: Peredaran Narkoba Tinggi, Saidna Azhar Bin Tahir Sebut Pengawasan Pintu Masuk di Ambon Masih Lemah
Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka IK dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Beberapa hari berikutnya, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT.
Saat diamankan anggota pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukan ke dalam dos rokok Sampoerna.
"Setelah itu saudara A beserta barang bukti di bawah ke kantor
Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," sebut Ohoirat.
Delapan hari berlalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.
"Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Untuk tersangka SNL dan SBM, aparat Polda Maluku mengamankan mereka pada Rabu (22/3/2023). Tersangka SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT.
Ia diamankan di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon.
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.