Penyalahgunaan Narkotika
Selama Maret 2023, 10 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Maluku diamankan Polisi
10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Selain itu, lanjut Ohoirat, dalam paket kiriman itu juga terdapat 1 buah plastik bening ukuran besar yang isinya serupa atau narkotika jenis ganja.
"Tersangka sudah diamankan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tersangka terakhir yang ditangkap di bulan Maret 2023 yaitu BFA. Warga jalan Mutiara, USW BTN Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan di jalan Sam Ratulangi, Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 01.50 WIT.
Tersangka BFA diamankan bersama 1 paket narkotika jenis ganja. Barang bukti disimpan pada bagasi jok motor miliknya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya berupa satu batang/linting ganja.
Setelah diamankan barang bukti tersebut, tersangka kemudian dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan dan jerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika," ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba.
Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
"Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," pintanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.