Penyalahgunaan Narkotika

Zainul dan Zulkarnaen, Dua Polisi Pengguna Narkoba di Ambon Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Dua anggota Polda Maluku pemakai narkoba, Zainul dan Zulkarnaen usai mendengar vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua oknum anggota Polda Maluku, Zainul dan Zulkarnaen divonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara lantaran tertangkap mengkonsumsi narkotika.

Vonis dijatuhi Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024).

Hakim Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun dan empat bulan penjara. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” putus Hakim.

Menyatakan barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatan mereka.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan menerima.

"Kedua klien kami hanya dihukum penjara namun tidak dihukum membayar denda," kata Tri Hendra.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Rabu 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT.

Awalnya tim Kepolisian mendapat informasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Setelah diintai, polisi kemudian mendapati kedua terdakwa mengendarai mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Polisi kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa. Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan Terdakwa Terdakwa zainul yag berada disampingnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved